Amerika Serikat (AS) adalah ekonomi terbesar di dunia dan di antara beberapa importir barang terbesar. Menurut statistik terbaru oleh Biro Analisis Ekonomi (Bureau of Economic Analysis, BEA), AS mengimpor barang senilai US$850,4 miliar pada kuartal kedua 2022. Ini menjadikan AS pasar yang sempurna untuk berdagang.
Pada tahun 2021, ekspor Indonesia mencapai US$228,2 miliar, berdasarkan angka Ekspor Teratas Dunia. Ekspor ke AS mencapai 11,2% dari nilai ini, menjadikan negara itu mitra dagang terbaik kedua setelah China. Apa yang lebih baik? Indonesia menikmati surplus perdagangan tertinggi dengan AS sebesar US$14,4 miliar.
Laporan oleh Observatorium Kompleksitas Ekonomi (Observatory of Economic Complexity) mengungkapkan bahwa ekspor utama Indonesia ke AS meliputi:
- Krustasea (US$1,01 miliar)
- Krustasea olahan (US$747 juta)
- Furnitur dan barang terkait (US$700 juta)
Statistik ini semakin memperkuat betapa pentingnya pasar AS bagi bisnis Indonesia yang mencari ekspansi global yang signifikan. Namun, untuk mengekspor dari Indonesia ke AS, bisnis harus mengikuti prosedur tertentu untuk melalui proses clearance Bea dan Cukai. Ini melibatkan persiapan dokumen yang tepat dan membayar bea masuk dan pajak impor setelah barang tiba di AS.
Pada artikel ini, kami akan membagikan lebih banyak tentang persyaratan dan pedoman impor dan ekspor di Indonesia, serta detail tentang kepabeanan AS seperti pajak, bea masuk dan proses clearance.
1. Persyaratan ekspor
Lisensi ekspor
Lisensi ekspor diperlukan oleh bisnis lokal sebelum mereka dapat mengirimkan barang mereka ke luar negeri, termasuk AS. Ini termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan. Jika Anda mengekspor barang terlarang, Anda mungkin juga memerlukan Eksportir Terdaftar (ET), izin ekspor (SPE), Laporan Surveyor (LS), Sertifikat Asal (COO) dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan. Ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Dokumentasi
Sebelum mengekspor dari Indonesia ke AS, bisnis harus mematuhi persyaratan dokumentasi . Ini termasuk:
- Faktur komersial (commercial invoice)
- Sertifikat Pendaftaran Perusahaan
- Bill of Lading, Airway Bill atau dokumen transportasi yang setara
- Deklarasi Pabean Ekspor (Customs Export Declaration)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Sertifikat Asuransi
- Izin & Lisensi Ekspor
- Izin Usaha
- Sertifikat Asal (COO)
- Daftar kemasan (packing list)
2. Proses clearance Bea dan Cukai di Amerika Serikat
Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan AS (Customs and Border Protection, CBP) adalah organisasi penegak hukum federal yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perdagangan internasional. Badan tersebut menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh semua eksportir luar negeri dan importir lokal sebelum barang mereka dapat diizinkan untuk masuk oleh otoritas Bea dan Cukai AS.
Terlepas dari apakah Anda mengekspor dari Indonesia atau negara lain, Anda harus mengikuti prosedur yang tercantum di bawah ini:
Lisensi dan izin impor
Meskipun CBP tidak memerlukan lisensi atau izin impor, lembaga lain dapat mewajibkannya tergantung pada jenis barang yang masuk ke negara tersebut. Oleh karena itu, semua lisensi, izin, atau sertifikasi impor yang diperlukan harus diajukan dan didapatkan, untuk menghindari masalah apa pun di perbatasan.
Dokumen entri
Importir harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses clearance Bea dan Cukai dalam waktu 15 hari kalender sejak tanggal barang tiba di AS. Ini termasuk:
- Manifes Masuk (Formulir CBP 7533) / Aplikasi dan Izin Khusus untuk Pengiriman Segera (Formulir CBP 3461) / Dokumen lain yang memungkinkan direktur pelabuhan untuk melepaskan barang
- Izin atau bukti hak membawa barang ke dalam negeri
- Commercial atau pro forma invoice (jika yang pertama tidak dapat diproduksi)
- Packing list (jika dibutuhkan)
Selain itu, semua bea masuk dan pajak harus dibayar dalam waktu 10 hari kerja sejak barang memasuki AS. Lantas apa saja persyaratan bea masuk saat mengekspor dari Indonesia ke AS?
3. Bea masuk dan pajak di Amerika Serikat
Menurut peraturan impor AS, produk bernilai di bawah US$800 – disebut sebagai tarif de minimis – tidak dikenakan bea masuk. Produk yang bernilai lebih dari ini akan dipatok ke tarif bea cukai, tergantung pada jenis barang yang bersangkutan. Rata-rata bea masuk adalah 3,5% yang merupakan salah satu yang terendah di dunia. Selain itu, rate trade-weighted tariff (tidak termasuk produk pertanian) adalah 4,2%.
Produk susu, minuman, tembakau, pakaian, serta gula dan kembang gula dikenakan tarif yang lebih tinggi.
AS menerapkan kode Harmonised System (HS Code) untuk mengklasifikasikan dan menghitung tarif. Tergantung pada asal produk, bea masuk dan tarif dapat bervariasi. Bea masuk dan pajak dihitung ad valorem berdasarkan nilai Biaya, Asuransi, dan Pengiriman (Cost, Insurance and Freight value).
Penting juga untuk dicatat bahwa CBP mungkin mengharuskan Anda membayar pajak dan biaya tambahan atas nama lembaga federal lainnya. Beberapa pajak dan biaya ini termasuk Pajak Cukai Federal, yang diterapkan pada impor minuman beralkohol dan tembakau. Biaya Pemrosesan Barang Dagangan (Merchandise Processing Fee, MPF) sebesar 0,3465% akan berlaku untuk barang senilai lebih dari US$2.500, dibatasi minimal US$26,22 dan maksimum US$508,70.
4. Barang yang dilarang dan dibatasi saat mengimpor ke AS
Sebelum mengekspor dari Indonesia ke AS, bisnis harus mengetahui produk tertentu yang dilarang dan dibatasi yang tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut. Barang terlarang dilarang keras untuk masuk, sedangkan barang yang dibatasi memerlukan izin tambahan dari otoritas terkait.
Secara umum, produk yang mengancam kesehatan masyarakat, keselamatan, kehidupan tumbuhan dan hewan, atau kepentingan nasional AS dilarang masuk ke negara tersebut. Ini termasuk:
- Mainan berbahaya
- Mobil tanpa fitur keamanan yang memadai
- Daging hewan liar
- Mata uang palsu
- Produk bulu anjing dan kucing
- Perlengkapan narkoba
- Obat-obatan dan zat terlarang
Produk terbatas yang memerlukan izin khusus dari lembaga federal meliputi:
- Senjata api
- Buah dan sayuran tertentu
- Minuman beralkohol
- Mobil
- Produk hewani
- Produk sampingan hewan
- Biologis
- Artefak budaya dan properti
- Artikel atau barang pertahanan dengan aplikasi militer
- Obat
- Tanaman dan benih
- Ikan dan satwa liar
Saat mengekspor produk dari Indonesia, bisnis harus mempelajari peraturan impor AS agar proses clearance Bea dan Cukai dapat berjalan lancar. Bermitra dengan operator logistik yang andal seperti DHL Express memastikan produk Anda mencapai tujuan yang dituju dengan aman dan tanpa kerumitan. Daftar akun DHL Express hari ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda mengirimkan produk Anda ke seluruh dunia dengan andal.