Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, semakin banyak bisnis yang ingin memperluas jangkauan mereka secara internasional. Salah satu pasar populer bagi eksportir Indonesia di Australia, dengan volume perdagangan mencapai AU$5.720 juta pada tahun 2022, dibuktikan dengan data dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Pemerintah Australia.
Namun, ketika mengirimkan dari Indonesia ke Australia, proses clearance Bea dan Cukai merupakan bagian penting dari proses pengiriman. Sebagai pemilik bisnis, penting untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan proses clearance di Australia. Ini termasuk bea masuk, pajak, dan tarif, berbagai kategori barang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta dokumen yang perlu disiapkan. Dalam posting blog ini, kami akan memandu Anda melalui langkah-langkah penting untuk mengekspor barang ke Australia.
1. Bea masuk, pajak & tarif
Bea masuk, pajak, dan tarif adalah biaya yang harus dibayarkan ke Bea dan Cukai saat mengimpor barang ke Australia. Biaya ini didasarkan pada nilai barang yang diimpor dan kategori spesifik barang.
Pemerintah Australia menetapkan pajak dan biaya impor ini dan dapat bervariasi tergantung pada negara asal, kategori barang, dan nilai pengiriman. Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax, GST) adalah 10% dari nilai impor kena pajak, sebagaimana ditetapkan oleh Pasukan Perbatasan Australia (Australian Border Force). Barang dengan nilai lebih besar dari AU$1.000, serta barang-barang seperti tembakau dan alkohol, dikenakan bea masuk .
Saat mengirim barang dari Indonesia ke Australia, penting untuk memahami kategori barang mana yang kena pajak dan mana yang tidak. Misalnya, jika Anda pindah ke Australia dan perlu mengirimkan barang-barang pribadi seperti pakaian dan alas kaki, barang-barang ini memiliki pembebasan bea masuk dan tidak dikenakan pajak.
2. Perjanjian perdagangan bebas
Saat mengirim secara internasional, perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement, FTA) dapat berdampak signifikan pada jumlah total bea masuk yang harus dibayarkan oleh bisnis. Australia memiliki sejumlah FTA dengan negara-negara seperti Indonesia, yang dapat mengurangi atau menghilangkan tarif pada barang-barang tertentu. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Australia-Indonesia (IA-CEPA) merupakan FTA yang ditandatangani antara Australia dan Indonesia pada Juli 2020. Ini dirancang untuk mempromosikan integrasi ekonomi dan meningkatkan perdagangan antara kedua negara.
Di bawah IA-CEPA, dan bersamaan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), tarif atas berbagai barang dan jasa akan dikurangi atau dihilangkan, sehingga memudahkan pebisnis di kedua negara untuk saling melakukan perdagangan. Menurut ASEAN Briefing, IA-CEPA memungkinkan akses pasar yang lebih besar terutama untuk peternakan dan produk pertanian.