Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara terbesar di antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya, dengan ekonomi yang berkembang pesat karena hubungan bilateral mereka yang kuat dengan Uni Eropa (UE). Menurut Komisi Eropa, pada tahun 2020, Indonesia membanggakan sejumlah besar nilai barang perdagangan mereka, sebesar US$20,36 miliar, dengan setidaknya US$7,1 miliar barang mereka dikaitkan dengan ekspor Uni Eropa.
Dengan angka-angka yang mengesankan ini, tidak mengherankan jika banyak ekspor Indonesia dikirim ke Eropa karena disukai oleh banyak negara Eropa. Indonesia bahkan meraih posisi mitra Uni Eropa kelima di ASEAN pada tahun 2020.
Dengan demikian, bisnis harus memanfaatkan hubungan antara Indonesia dan negara-negara Uni Eropa, memanfaatkan industri perdagangan ini dan mulai mengirim ke Eropa. Namun, pengiriman internasional dari Indonesia bukanlah proses yang mudah. Dengan banyak hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk dokumen penting, pajak dan bea masuk, serta barang yang dibatasi atau dilarang, sangat penting bagi bisnis untuk mengambil tindakan pencegahan utama dan memastikan bahwa semua kriteria terpenuhi sebelum barang mereka mencapai Bea dan Cukai Jerman. Jika tidak, mereka mungkin mengalami keterlambatan atau pengembalian dalam pengiriman barang mereka.
Karena itu, dengan langkah-langkah yang tepat, Anda akan dapat menghilangkan penundaan saat mengirim ke seluruh dunia dari Indonesia, serta mengurangi risiko pengiriman barang terlarang. Baca terus dan pelajari cara mengirimkan ekspor Anda dari Indonesia ke Jerman dengan panduan komprehensif ini.
1. Hukum dan peraturan
Seperti yang disebutkan di atas, Indonesia dan Uni Eropa telah menikmati hubungan yang lebih dalam dan positif yang telah memfasilitasi diskusi dan negosiasi seputar Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang lebih bermanfaat. Dengan percakapan seperti itu, setidaknya 11 putaran diskusi telah berlangsung sejak Juli 2016, dan lebih banyak lagi diperkirakan akan segera diadakan.
Dengan FTA Uni Eropa-Indonesia, Skema Preferensi Umum (Generalised Scheme of Preferences, GSP) Uni Eropa mampu memberikan manfaat perdagangan Indonesia seperti bea masuk yang lebih rendah pada setidaknya 30% ekspornya ke Eropa. Pengaturan tersebut ditandai oleh Perjanjian Kemitraan dan Kerja Sama, bersama dengan keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation, WTO) sejak tahun 1996. Dengan demikian, hubungan positif antar negara sangat penting dan berdampak dalam memengaruhi perdagangan dan peluang bisnis di masa depan.
2. Barang yang dibatasi dan dilarang
Semua negara memiliki daftar unik barang yang dilarang dan dibatasi. Dengan cara yang sama, barang-barang tertentu dibatasi jumlahnya, sementara yang lain dilarang diekspor ke Jerman. Hal ini disebabkan oleh pembatasan yang dibuat oleh kebijakan perdagangan luar negeri atau keamanan UE, bersama dengan niat negara-negara untuk melindungi kepentingan nasional, warga negara, dan organisasi mereka di negara mereka. Oleh karena itu, sebelum mengekspor ke Jerman, penting untuk memahami peraturan kepabeanan Jerman. Beberapa barang utama yang perlu diperhatikan meliputi:
- Barang terlarang:
- Sampah
- Hewan termasuk yang terancam punah
- Barang yang dikendalikan:
- Bahan kimia
- Produk medis
- Produk tekstil termasuk pakaian
- Senjata
- Makanan organik untuk pertanian
Untuk daftar lengkap barang yang dikenakan pembatasan, Anda harus menghubungi bagian informasi Bea dan Cukai Jerman untuk kejelasan lebih lanjut. Perlu juga dicatat bahwa ada pedoman ketat dalam hal pengiriman cair internasional. Mematuhi pembatasan ini akan membantu memperlancar pengalaman Anda selama proses clearance Bea dan Cukai di Jerman dan meminimalkan kemungkinan kiriman Anda terjebak atau tertunda di Bea dan Cukai Indonesia.