Jepang terkenal memproduksi produk berkualitas tinggi dan unik, menjadikannya tujuan populer bagi importir di seluruh dunia. Dari artefak budaya tradisional dan warisan hingga inovasi teknologi mutakhir, negara ini menghadirkan banyak peluang kepada eksportir internasional untuk menghubungkan konsumen di dalam negeri dengan impor langsung terbaru dan barang-barang buatan Jepang.
Indonesia adalah salah satu negara yang mengimpor berbagai macam produk dari Jepang, termasuk mobil dan kendaraan, perangkat elektronik, makanan, dan bahkan ikan koi yang berharga . Menurut Observatorium Kompleksitas Ekonomi (OEC), Jepang mengekspor barang senilai ¥177 miliar ke Indonesia pada tahun 2022, mencerminkan pertumbuhan 20,9% dari periode yang sama pada tahun 2021. Pengusaha dan importir di Indonesia yang ingin membawa produk dari Jepang tidak diragukan lagi akan tetap produktif, karena permintaan lokal untuk barang-barang Jepang terus meningkat.
Namun, mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia bisa menjadi proses yang rumit. Baca terus untuk panduan komprehensif kami tentang mengimpor dari Jepang ke Indonesia, dan cara membuat proses impor dari Jepang lancar.
Pajak dan bea masuk yang dikenakan saat mengimpor dari Jepang ke Indonesia
Saat mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia, bisnis harus membayar berbagai pajak dan bea masuk yang dikenakan oleh otoritas Indonesia. Pajak utama yang terlibat dalam proses ini adalah bea masuk CIF (Biaya, Asuransi, dan Pengiriman), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Penjualan.
CIF berlaku untuk semua impor dengan total nilai produk US$50 ke atas, yang mencakup sebagian besar pengiriman barang skala besar. Ini dihitung berdasarkan nilai pengiriman lengkap serta total biaya barang, pengiriman, dan asuransi Anda. Secara keseluruhan, CIF dapat berkisar antara 0% hingga 40% tergantung pada jenis barang atau produk yang dikirim, dengan tarif bea masuk rata-rata adalah 10.89%.
Seperti CIF, Pajak Penjualan dihitung berdasarkan jenis atau jumlah barang impor. Pajak Penjualan Tambahan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%-75% dari jumlah nilai CIF dan bea masuk juga dapat dikenakan pada produk tertentu seperti mobil mewah, pakaian mewah, atau minuman beralkohol.
Selain CIF dan Pajak Penjualan, semua barang yang diimpor ke Indonesia juga dikenakan PPN standar 10%, atau tarif yang dikurangi 0%-5% tergantung pada nilai dan bea masuk CIF. Barang-barang tertentu yang mengandung etil alkohol dan tembakau juga dikenakan tarif cukai yang dimaksudkan untuk mengontrol impor dan konsumsinya .
Tarif preferensial
Untungnya, Indonesia dan Jepang telah menandatangani beberapa Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang mengurangi atau menghilangkan pajak dan bea masuk atas produk tertentu, sehingga memudahkan bisnis Indonesia untuk melakukan layanan impor mereka.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEPA) diratifikasi pada tahun 2007 dan mencakup berbagai impor umum Jepang ke Indonesia termasuk produk pertanian, perikanan, tekstil, mobil, dan suku cadang mobil. Di bawah JIEPA, importir Indonesia dapat menikmati penghapusan bea masuk tertentu atau pengurangan tarif bea masuk untuk produk tertentu.
Indonesia dan Jepang juga merupakan pihak dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang (AJCEP), yang bertujuan untuk mempromosikan kerja sama ekonomi dan mengurangi hambatan perdagangan antara Jepang dan negara-negara anggota ASEAN. Di bawah AJCEP, importir juga mengetahui penghapusan atau pengurangan tarif tertentu, di antara manfaat lainnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa produk masih dikenakan pajak dan bea masuk yang tinggi, bahkan dengan FTA yang berlaku. Misalnya, impor mobil langsung dari Jepang masih dapat dikenakan pajak dan bea masuk yang signifikan, terutama jika mobil tersebut dianggap sebagai barang mewah. Oleh karena itu, penting bagi importir Indonesia untuk meneliti pajak dan bea masuk khusus untuk produk yang ingin mereka impor sebelum membuat keputusan pembelian apa pun.
Barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor dari Jepang ke Indonesia
Indonesia memiliki peraturan pengiriman dan kepabeanan yang ketat tentang produk apa yang dapat diimpor ke dalam negeri.
Barang terlarang yang tidak dapat diimpor ke Indonesia antara lain:
- Narkotika
- Pornografi dan materi tidak senonoh
- Barang palsu
Barang dan komoditas tertentu yang dibatasi mungkin memerlukan lisensi atau izin tambahan selama proses impor, seperti:
- Senjata api dan amunisi
- Hewan hidup, termasuk ikan koi Jepang
- Tanaman hidup
DHL juga telah merilis daftar komoditas yang tidak dapat diterima untuk diangkut oleh operator kami dalam keadaan apa pun. Sebelum memilih jenis barang yang ingin Anda impor dari Jepang, Anda harus melakukan uji tuntas untuk memastikan barang tersebut memenuhi peraturan pemerintah Indonesia tentang barang terlarang dan dibatasi.
Dokumen pengiriman dan lisensi yang diperlukan untuk impor dari Jepang ke Indonesia
Importir di Indonesia juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pengiriman sebelum mengimpor dari Jepang, antara lain NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), bill of lading (BL), pesanan pembelian (purchase order), daftar kemasan (packing list), dan lain-lain. Selain itu, produk seperti bahan habis pakai mungkin memerlukan lisensi khusus – yang semuanya harus disiapkan sepenuhnya sebelumnya untuk menghindari penundaan proses clearance oleh Bea dan Cukai. Cari tahu lebih lanjut tentang mengimpor ke Indonesia dan dapatkan saran bisnis terbaru di panduan kami untuk mengimpor ke Indonesia.