#SaranLogistik

9 dokumen ekspor yang Anda butuhkan sebelum mengekspor ke luar Indonesia

4 menit membaca
Bagi
facebook sharing button
twitter sharing button
linkedin sharing button
Smart Share Buttons Icon Bagi
9 dokumen ekspor yang Anda butuhkan sebelum mengekspor ke luar Indonesia

Indonesia menempati peringkat ke-13 ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Asia-Pasifik, menurut World Economics. Dengan surplus perdagangan sebesar US$50,6 miliar pada periode Januari-November 2022, menurut REUTERS, bisnis Indonesia harus mempertimbangkan untuk memanfaatkan pasar internasional untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Namun, untuk mengekspor produk dan jasa, ada prosedur ekspor tertentu yang harus Anda ikuti. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk ekspor, seperti Sertifikat Asal, faktur ekspor, dan daftar kemasan adalah kuncinya. Pada saat yang sama, pihak berwenang Indonesia juga mewajibkan bukti informasi khusus, seperti nomor pokok wajib pajak Anda. 

Kami menyelami masing-masing dokumen ekspor ini di bawah ini.

Daftar dokumen yang diperlukan untuk ekspor dari Indonesia

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai prosedur, setiap individu atau perusahaan yang ingin mengekspor dari Indonesia harus memiliki nomor pokok wajib pajak ( NPWP). Angka-angka ini meresepkan identifikasi pribadi pada bisnis Anda saat melaksanakan kewajiban pajak. NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak di wilayah tempat tinggal pemohon atau Kantor Pajak yang ditunjuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

 Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identifikasi entitas bisnis dan diterbitkan bersama dengan nomor seri 13 digit yang unik. Untuk mendaftar, individu dapat mengakses Sistem Pengajuan Tunggal Online (OSS), platform lisensi bisnis terintegrasi. Dengan NIB, bisnis dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial.

3. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Dokumen penting lainnya yang diperlukan untuk mengekspor dari Indonesia adalah nomor registrasi pabean, atau Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ini memungkinkan individu atau perusahaan untuk menggunakan hak-hak mereka yang terkait dengan bea cukai. Entitas Indonesia wajib menerima nomor registrasi bea cukai sebelum mereka dapat mengekspor produk atau jasa apa pun. Untuk mendapatkan NIK, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Impor Nomor Identifikasi atau API
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
  • Dokumen yang menunjukkan kepemilikan/penguasaan kantor perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Dokumen yang menunjukkan kepemilikan/penguasaan Gudang/Pabrik
  • Struktur organisasi dan daftar karyawan
  • Laporan Keuangan Terbaru Perseroan
  • Rekening Bank Perusahaan
  • Laporan audit dari Kantor Akuntan Publik atau Kantor Pajak
  • Surat pernyataan dengan kop surat perusahaan

4. Surat Keterangan Asal (COO)

Sertifikat Asal adalah dokumen penting lainnya yang memverifikasi negara asal produk Anda; yaitu di mana produk diproduksi, diproduksi, dan diproses. Surat Keterangan Asal dapat diperoleh dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Jika Anda mengekspor ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, Surat Keterangan Asal ini membuat barang Anda memenuhi syarat untuk pajak dan bea masuk preferensial. Dalam kasus di mana tidak ada pengurangan tarif, dokumen tersebut akan disebut sebagai COO non-preferensial.

5. Daftar kemasan

Daftar pengepakan berisi detail tentang barang yang dikirim, termasuk informasi tentang bagaimana barang perlu disimpan dan ditangani selama pengangkutan. Daftar kemasan biasanya berisi informasi seperti:

  • Tanggal ekspor
  • Informasi kontak pengirim, eksportir dan penerima
  • Alamat asal pengiriman
  • Alamat pengiriman pengiriman
  • Jumlah paket dalam pengiriman
  • Deskripsi rinci dari setiap paket
    • Jumlah item
    • Volume dan berat setiap item
  • Volume dan berat seluruh pengiriman
  • Nomor faktur komersial pengiriman

6. Faktur komersial untuk ekspor

Faktur  komersial untuk ekspor adalah dokumen wajib lainnya yang berisi informasi tentang barang yang dikirim. Faktur ini dibuat oleh eksportir untuk pembeli sebelum mengekspor. Ini berisi informasi mengenai:

  • Pembeli dan penjual 
  • Deskripsi rinci barang
  • Rincian biaya barang
  • Kode barang Sistem Harmonisasi (HS)
  • Ketentuan penjualan
  • Biaya asuransi
  • Negara asal

7. Bill of Lading

Bill of lading adalah dokumen penting lainnya yang diperlukan saat mengekspor dari Indonesia. Ini adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh perusahaan logistik yang merinci jenis, jumlah, dan tujuan tujuan pengiriman produk. Bill of lading meliputi:

  • Alamat tujuan
  • Detail isi kiriman
  • Petunjuk tentang cara menangani pengiriman (termasuk persyaratan khusus, seperti pengaturan yang dikontrol suhu)

Bill of lading harus ditandatangani oleh eksportir, pengirim dan pembeli sehingga semua pihak dapat memverifikasi isi kiriman. Ini juga mencegah pencurian aset. 

8. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Terakhir, Anda juga memerlukan deklarasi ekspor pabean, atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dokumen ini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan akhir untuk mengekspor produk Anda. PEB akan berisi informasi berikut:

  • Rincian eksportir dan pembeli
  • Rincian pialang pabean (jika ada)
  • Sarana transportasi
  • Negara tujuan
  • Jenis, jumlah, nomor kontainer dan daftar dokumen yang relevan
  • AWB / BL

Biarkan penyedia layanan kurir yang andal seperti DHL Express membuat persiapan dokumen untuk ekspor menjadi nyaman.

Ketika Anda memilih untuk mengekspor dengan DHL Express Indonesia, Anda dapat menikmati layanan berkualitas tinggi dan profesionalisme selama proses berlangsung. Anda tidak hanya dapat mengandalkan tim internasional kami yang berdedikasi untuk pengiriman yang lancar dan cepat, tetapi Anda juga dapat memanfaatkan rangkaian alat digital kami yang membuat persiapan dokumen menjadi mudah sebelum Anda mengekspor barang Anda. Dengan MyDHL+, Anda dapat membuat waybill digital, faktur komersial, dan lainnya, dengan kecepatan yang efisien. Dengan filter intuitif dan bidang yang dibuat secara otomatis berdasarkan informasi sebelumnya, platform ini merampingkan proses pengiriman, sehingga Anda dapat fokus pada aspek lain dari bisnis Anda yang juga penting. Serahkan kerja keras pada DHL Express – Anda dapat mempercayai kami untuk mengirimkan dengan baik dan tepat waktu.

Daftar akun DHL Express hari ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana DHL Express dapat membantu Anda mengekspor produk ke luar negeri.